Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022
Istilah “qurban” diambil dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti hampir, dekat, atau mendekati. Di Dalam bahasa Arab, kata qurban disebut dengan udhhiyyah. Kata udhhiyyah merupakan bentuk jama’ dari kata dlahiyah yang berarti binatang sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban). Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022, kita akan merincikan definisi qurban menurut beberapa kitab. As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa al-udhhiyyah adalah:
“Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.
al-Udhhiyah menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada hari-hari ‘Idul Adha. Dengan demikian al-Udhhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.
Menurut MTT PPM qurban adalah udhhiyyah, yang sebagaimana yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy.
“Dia (qurban) adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri (kepada Allah) dalam waktu tertentu pula atau hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari Nahar”.
Dasar Hukum Berqurban
Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022 membahas inti Ibadah qurban merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis Nabi.
Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut;
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ -١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ -٢
Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang banyak, maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)
Surat al-Hajj (22): 36
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)
Menurut Hadis Nabi dari Jabir:
Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku). [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].
Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022 membahas pendapat Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108): ayat 1-2, termaktub di atas.
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dab beribadahlah. (QS. al-Kautsar: 1-2)
Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah
- QS al-Kautsar (108): 2; Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). (QS. al-Kautsar: 2)
- Hadis Ahmad dari Abu Hurairah:
Dari Abi Hurarah Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;
Ulama telah berdalil dengan hadis ini untuk menentukan hukum wajib berqurban bagi yang mampu, karena Rasulullah SAW melarang untuk mendekati tempat shalatnya menunjukkan bahwa dia (yang tidak berqurban padahal ia mampu) meninggalkan kewajiban, seakan-akan Rasulullah SAW. bersabda: Tidaklah shalat yang dilakukan berfaedah, karena meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah” dan hadis Nabi saw. “Wajib bagi penghuni rumah berqurban dalam setiap tahun”.
Catatan MTT-PPM: hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan. Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Namun, sayangnya riwayat al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.
Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil hadis Nabi SAW dari Ummu Salamah;
Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya (HR Muslim).
Hikmah Berqurban
Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022 membahas Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain:
- Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan ni’mat yang banyak kepada kita.
- Bagi orang yang beriman kepada Allah, dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu; (a). Kesabaran Nabi Ibrahim dan putranya Ismail As. ketika keduanya menjalankan perintah Allah; dan (b). Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai dirinya dan anaknya.
- Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah
- Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin. Allah Swt. berfirman:
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (al-Hajj: 36).
Binatang/Hewan untuk Qurban
Macam-macam Binatang Qurban
Ibadah Qurban Di Bulan Dzulhijjah 2022 membahas macam-macam binatang qurban yaitu:
Hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.
وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.